Lombok Utara NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Poleres Lombok Utara berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres Lombok Utara.
Keterangan pengungkapan kasus Narkotika tersebut di sampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di depan Kantor Polres Lombok Utara, (22/08).
Pada kesempatan itu Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana SH menjelaskan bahwa dua pengungkapan tersebut dilakukan di dua TKP dengan mengamankan masing-masing satu terduga
TKP pertama yaitu di wilayah Dusun Lokok Baloq Desa Anyar Kecamatan Bayan Lombok Utara dengan mengamankan sdr terduga R/A Pria 19 tahun, alamat sesuai TKP.
"Terduga ini di tangkap persis di Jalan raya Dusun Lokok Baloq, Bayan, pada tanggal 2 Agustus 2022, "jelasnya.
TKP kedua yaitu di Lingkungan Dusun Langgem Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Lombok Utara dengan mengamankan sdr. Terduga AFF, Pria 22 tahun alamat sesuai TKP.
"Seperti terduga pertama, AFF juga ditangkap persis saat melintas di jalan raya Dusun Langgar Sari pada 10 Agustus 2022.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana menjelaskan terungkapnya kedua kasus ini atas informasi yang diterimanya dari masyarakat.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang kami dapatkan.
"Saat mendapat kejelasan tim yang dipimpin Kami sendiri langsung melakukan penangkapan di kedua lokasi tersebut, "ucap Artana.
Ia menjelaskan dari hasil Penggeledahan yang disaksikan aparat Desa di masing-masing wilayah TKP diamankan barang bukti berupa narkoba diduga Sabu, kemudian Hp.
Total berat bruto sabu yang di sita dari hasil penggeledahan di dua TKP tersebut adalah 1, 10 gram, dimana 0, 35 gram hasil dari TKP pertama dan 0, 65 gram dari TKP kedua.
"Kedua terduga tersebut sudah berada di Rutan Polres Lombok Utara untuk menjalani penyidikan. Kami akan melakukan pengembangan terhadap terduga untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan orang lain dalam tindakan tersebut, "jelasnya.
Kedua terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun Penjara.(Adb))